Selasa, 07 April 2015

JANGAN PERCAYA DULU DENGAN DISKON



Kita sering menjumpai di toko-toko bahwa ada diskon besar-besaran. Bahkan ketika ada yang menempel label diskon disuatu barang, banyak yang para konsumen datang berbondong-bondong untuk membeli barang tersebut.
Dan belum tentu barang tersebut benar-benar diskon.
Salah satu contoh : Dijual sebuah sepatu A dengan harga Rp. 100.000. mungkin hanya sedikit konsumen yang dating untuk melihat. Namun jika sepatu tersebut diberi bandrol/label harga Rp.200.000 dengan diskon 50%.
Apa yang terjadi?


Kemungkinan besar para konsumen banyak yang membeli barang tersebut, atau setidaknya datang untuk mengeceknya saja. padahal sepatu yang dijual adalah sepatu yang sama.  Kita tidak tau bahwa harga barang tersebut memang Rp.100.000.
Secara tidak langsung sebenarnya kita telah tertipu dengan label diskon yang dtempel di produk tersebut.
penipuan seperti ini tidak dibenarkan dalam berdagang karena ini sama saja membohongi konsumen. Oleh karena itu,  Para pedagang tidak menerapkan strategi dagang seperti itu. Konsumen akan menduga menduga para pedagang sudah menaikkan harga barangnya terlebih dahulu sebelum didiskon.

STUDI KASUS (KONFLIK POLITIK PERDAGANGAN KELAPA SAWIT)





Sebuah NGO berbasis di Eropa menyatakan pada komisi perdagangan Uni Eropa untuk memboikot CPO dari Indonesia, karena produksi CPO di Indonesia mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti :
1.    Rusaknya hutan hujan tropis sebagai paru-paru dunia dan rumah berbagai spesies
2.    Mengakibatkan hilangnya berbagai spesies
3.    Hilangnya potensi alam yang bisa dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang
4.    Mengakibatkan kemiskinan penduduk setempat karena penguasaan lahan tidak adil
5.    Berubahnya kebudayaan masyarakat setempat akibat masuknya pendatang sebagai pekerja di wilayah tersebut
Sebagai respon terhadap tuduhan LSM tersebut, perhimpunan perkebunan kelapa sawit Indonesia Mandiri menjelaskan sebagai berikut, bahwa himbauan LSM tersebut merupakan taktik dagang dari produsen minyak nabati di Eropa yang terganggu oleh produksi minyak kelapa sawit CPO yang menguasai lebih dari 56% minyak nabati dunia. Dan jika Masyarakat Ekonomi Eropa mengikuti penjelasan tersebut, Masyarakat Ekonomi Eropa melanggar perjanjian perdagangan bebas WTO
Pertanyaan :
a.    Berikan kritik terhadap jawaban dari Perhimpunan Kelapa Sawit Indonesia Mandiri
b.    Berikan jawaban alternatif dari Perhimpunan Kelapa Sawit Indonesia Mandiri.

JAWAB :
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dikaji beberapa dampak negative dan dampak positif dari beberapa aspek. Sehingga kita dapat memeri jawaban dan alternative yang tepat.
Peran bisnis
Kelapa sawit adalah komoditas pertanian yang paling menguntungkan di Indonesia dengan kemampuan yang telah terbukti untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan pada wilayah-wilayah terbelakang melalui penciptaan lapangan kerja dan peluang bagi petani kecil untuk mengembangkan perkebunan 20. Namun demikian ini terbukti memiliki dampak sosial dan lingkungan hidup yang signifikan. Sektor
kelapa sawit serta bubur kayu dan kertas merupakan pemicu signifikan dari perubahan tata guna lahan yang bertanggung jawab bagi 80% emisi Indonesia. Khususnya dalam pengeringan, dekomposisi dan pembakaran lahan gambut.

Aspek Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit
Perluasan perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan pemindahan lahan dan sumberdaya, perubahan luar biasa terhadap vegetasi dan ekosistem setempat. Lingkungan menjadi bagian yang sangat rawan terjadi perubahan kearah rusaknya lingkungan biofisik yang terdegredasi serta bertambahnya lahan kritis. apabila dikelola secara tidak bijaksana. Aspek lingkungan mempunyai dimensi yang sangat luas pengaruhnya terhadap kualitas udara dan terjadinya bencana alam seperti kebakaran, tanah longsor, banjir dan kemarau akibat adanya perubahan iklim global.

Hutan mempunyai fungsi ekologi yang sangat penting, antara lain, hidro-orologi, penyimpan sumberdaya genetik, pengatur kesuburan tanah hutan dan iklim serta rosot (penyimpan, sink) karbon, Hutan juga berfungsi sebagai penyimpan keanekaragaman hayati. Ekspansi perkebunan kelapa sawit memiliki dampak-dampak besar bagi penduduk Indonesia Umumnya, khususnya Masyarakat di Kalimantan dan Sumatra yang merupakan basis area perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia.

Kerusakan dan degradasi hutan menyebabkan perubahan iklim dengan dua cara. Pertama, menggunduli dan membakar hutan melepaskan karbondioksida ke atmosfir dan kedua, wilayah hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon berkurang. Peran hutan dalam mengatur iklim sangat penting sehingga jika kita terus menghancurkan hutan tropis, maka kita akan kalah dalam memerangi perubahan iklim. Hutan adalah rumah bagi keanekaragaman hayati dunia -- jutaan binatang dan tumbuhan. Terlebih lagi, jutaan masyarakat asli hutan bergantung kepada hutan sebagai sumber kehidupan mereka.

Aspek Sosial Budaya
            Pembangunan sebagai proses kegiatan yang berkelanjutan memiliki dampak yang luas bagi kehidupan Masyarakat. Dampak tersebut meliputi perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap ekosistem, yaitu terganggunya keseimbangan lingkungan alam dan kepunahan keanekaragaman hayati(biodiversity). Terhadap kehidupan Masyarakat, dapat membentuk pengetahuan dan pengalaman yang akan membangkitkan kesadaran bersama bahwa mereka adalah kelompok yang termaginalisasi dari suatu proses pembangunan atau kelompok yang disingkirkan dari akses politik, sehingga menimbulkan respon dari Masyarakat yang dapat dianggap mengganggu jalannya proses pembangunan.

Paradigma pembangunan pada era otonomi daerah memposisikan Masyarakat sebagai subjek pembangunan yang secara dinamik dan kreatif didorong untuk terlibat dalam proses pembangunan, sehingga terjadi perimbangan kekuasaan (power sharing) antara pemerintah dan Masyarakat. Dalam hal ini, kontrol dari Masyarakat terhadap kebijakan dan implementasi kebijakan menjadi sangat penting untuk mengendalikan hak pemerintah untuk mengatur kehidupan Masyarakat yang cenderung berpihak kepada pengusaha dengan anggapan bahwa kelompok pengusaha memiliki kontribusi yang besar dalam meningkatkan pendapatan daerah dan pendapatan nasional.

Aspek Ekonomi Perkebunan Kelapa Sawit
Perekonomian suatu daerah yang dimasuki oleh suatu investasi besar sudah bisa dipastikan akan berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat di beberapa daerah yang menjadi lokasi perusahaan besar seperti di daerah Riau yang berkembang pesat melalui investasi perusahaan perkebunan, pulp and paper, perusahaan HPH, dan lain-lain.
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi perkebunan sebagai penghasil minyak kelapa sawit (CPO- crude palm oil) dan inti kelapa sawit (CPO) yang merupakan salah satu sumber penghasil devisa non-migas bagi Indonesia. Cerahnya prospek komoditi minyak kelapa sawit dalam perdagangan minyak nabati dunia telah mendorong pemerintah Indonesia untuk memacu pengembangan areal perkebunan kelapa sawit. Perkembangan sub-sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak lepas dari adanya kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai insentif.

Tinjauan kebijakan
Pada Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomitmen untuk mengurangi emisi C02 sampai 26% dibandingkan lintasan bisnis seperti biasa pada 2020. 87% dari reduksi ini dicadangkan untuk berasal dari hutan dan lahan gambut. Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) ditetapkan pada bulan September 2011 dengan keputusan presiden. Ini menggambarkan alokasi sektoral untuk pencapaian target ini dan meletakkan kerangka kerja bagi seluruh 33 provinsi untuk mengembangkan rencana aksi provinsi mereka dan berkontribusi terhadap target nasional. BAPPENAS mengkoordinasikan proses dan telah mengembangkan dan meluncurkan panduan untuk implementasi pada tingkat sub nasional antara 2010-2020. Rencana yang dibuat harus memperhitungkan prinsip-prinsip dan prioritas pembangunan nasional, potensi mitigasi dan kesesuaian dengan masing-masing sektor dan menuntut pendanaan untuk implementasi.
Pada bulan Mei 2011 suatu moratorium presiden diterbitkan tentang konversi hutan primer dan alami serta lahan gambut. Pada bulan Mei 2013 ini diperpanjang lagi untuk dua tahun ke depan. Perpanjangan ini akan memberikan lebih banyak  waktu untuk pemerintah nasional dan daerah untuk memperbaiki proses-proses perencanaan tata guna lahan dan penerbitan izin-izin, juga memperkuat pengumpulan data dan sistem informasi, dan melanjutkan pengembangan kelembagaan dan mekanisme yang akan membantu mencapai tujuan pembangunan rendah emisi Indonesia. Ini terkait dengan inisiatif Satu Peta REDD+ yang bermaksud untuk menyelesaikan isu-isu perijinan dengan mengembangkan standar pemetaan bersama, yang berarti bahwa peta-peta kementerian yang berbeda telah sesuai dan bahwa peta dasar dapat ditumpangtindihkan dan dibandingkan untuk melihat bagaimana mereka terkait. Ini mengurangi risiko bagi bisnis-bisnis dengan memberikan kepastian yang lebih besar dan melalui sebuah peta bersama yang digunakan oleh semua instansi memberikan titik awal untuk menyelesaikan hak pemanfaatan lahan yang saling bertentangan.
Untuk membantu finalisasi rencana tata ruang, pada bulan September 2013 Presiden Yudhoyono menerbitkan suatu instruksi yang dimaksudkan untuk mempercepat dan menyelesaikan proses perencanaan tata ruang bagi semua provinsi di Indonesia. Peraturan ini (Inpres 8.2013) menindaklanjuti isu sengketa Kawasan Hutan. Keputusan ini menetapkan bahwa wilayah yang masih dipersengketakan antara pemerintah provinsi dengan Kementerian Kehutanan seharusnya diklasifikasikan sebagai‘ Holding Zone’. Ini akan memungkinkan rencana tata ruang untuk areal yang tersisa dapat difinalisasi dan dilegalkan.
Indonesia juga menerapkan dan menasionalisasikan sejumlah mekanisme internasional termasuk standar sertifikasi yang diaudit pihak ketiga untuk kelapa sawit ISPO (standar Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia) yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia yang berlaku bagi semua petani, termasuk penelusuran dan pelaporan tentang emisi gas rumah kaca.
Standar SVLK adalah suatu sistem verifikasi legalitas kayu yang diterapkan mulai Januari 2013, dan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Ini menjadi bagian dari FLEGT Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) dengan Uni Eropa, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memastikan bahwa kayu dan hasil hutan kayu yang diimpor ke Uni Eropa dihasilkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara mitra.


Kritik
Berdasarkan kasus tersebut, jawaban dari Perhimpunan Kelapa Sawit Indonesia Mandiri tidak sesuai dengan protes yang diberikan oleh pihak NGO. Dimana jawaban yang diberikan Perhimpunan Kelapa Sawit Indonesia Mandiri berupa tuduhan kembali terhadap pihak NGO yang mengatakan bahwa LSM tersebut merupakan taktik dagang dari produsen minyak nabati di Eropa yang terganggu oleh produksi minyak kelapa sawit CPO yang menguasai lebih dari 56% minyak nabati dunia. Jawaban pihak CPO ini sangat tidak relevan dengan protes yang diberikan. Sehingga jawaban tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.

Alternative
Dampak dampak yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit memang cukup besar, namun bukan berarti tidak ada solusi dalam menagani masalah tersebut.
Seharusnya Seharusnya CPO memberikan jawaban yang relevan terhadap kritik atau protes yang dilontarkan oleh Lembaga NGO. Duduk bersama dan mencari solusi terhadap permasalah-permasalahan tersebut adalah hal yang wajib dilakukan oleh CPO bersama dengan Masyarakat, Pemerintah dan Lembaga Lingkungan,  karena tidak dapat dipungkiri bahwa perkebunan kelapa sawit menibulkan dampak negative yang cukup luas, akan tetapi dampak positifnya pun sangat besar terhadap perekonomian daerah dan Negara. Dengan duduk bersama, diharapkan dapat menghasilkan solusi untuk menekan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
 Dan seharusnya pihak CPO harus mempunyai prinsip-prinsip pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan. Dengan prinsi-prinsip:
1.      Kewajiban terhadap transparansi
2.      Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
3.      Komitmen terhadap viabilitas keuangan dan ekonomis jangka panjang
4.      Penerapan praktik-praktik terbaik dan tepat oleh pengusaha perkebunan dan pabrik mminyak sawit
5.      Tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keanekaragaman hayati
6.      Pertimbangan bertanggung jawab atas pekerja, individu dan komunitas yang terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit
7.      Pengembangan penanaman baru secara bertanggung jawab
8.      Komitmen untuk perbaikan terus-menerus dalam area-area kegiatan utama.

Referensi :
RSPO (2010): RSPO-Procedures for new Oil Palm Planting. Guidance Document. http://www.rspo.org/files/resource_centre/keydoc/6%20en_RSPO%20Procedures%20For%20New%20Oil%20 Palm%20Plantings.pdf

http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2011/03/2011-03-24-Policy-Paper-Sawit-satu-abad-sawit-di-Indonesia.pdf