Rabu, 18 Februari 2015

Bagaimanakah Poligami dalam Islam?




Sesungguhnya Poligami dan Monogami(kalau boleh saya sebut untuk 1 pria dng 1 istri) telah diatur dalam Al Qur'an ...
Keduanya diperbolehkan, dan diatur dalam Al Qur'an ...

Pengertian dari Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami.
 
Allah berfirman, 

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin.
Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Keterangan ayat:
Ayat diatas tidak menyuruh untuk berpoligami secara mutlak, walaupun ada kata perintah dalam bentuk amar yakni fankihuu ..Juga tidak melarang untuk berpoligami, bagi seorang laki-laki.
Namun, ayat diatas menunjuk langsung kepada para pelaku poligami, supaya berlaku adil dan tidak zhalim. Sehingga, bagi para pelaku poligami diberi batasan untuk menikahi wanita yang disenangi, maksimal adalah sebanyak 4 saja. Namun jika tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya 1 saja. Untuk makna "adil" bisa dibaca pada uraian setelah ini.
Sebagai tambahan: "in" dan "idza" dlm bhs. arab memiliki arti yg hampir sama, yakni "jika/apabila", namun untuk "in" memiliki kemungkinannya sangat kecil terjadinya, berbeda dengan "idza" yg memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya.

Perhatikan pula Ayat Berikut ini:
QS.4. An Nisaa':

وَلَن تَسْتَطِيعُوۤاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً


129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 


Keterangan:

Ayat diatas (berlaku adil), mengarah pada hati (masalah kecintaan). Sehingga, seseorang yg berpoligami, walaupun berkeinginan dan bertekad untuk adil, namun ternyata untuk masalah hati pasti tidak akan bisa adil, karena hati adalah milik Allah, dan dalam kekuasaan Allah. 
Manusia tidak akan dapat menjadikan hati/kecintaannya terhadap istri2nya adalah sama (kadarnya). Pasti si Suami tidak akan mampu berlaku adil dalam perkara hati atau kecintaan, karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.

Namun demikian, seorang suami di WAJIBKAN adil dalam masalah lahiriah (yakni pembagian giliran dan nafkah). Tidak boleh menjadikan istri yang lain terkatung-katung, hanya karena tidak/kurang cinta. Bagaimanapun juga, cinta atau kurang cinta, tetap harus dan wajib adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah (lahiriah).

Sehingga dapat dikatakan harus adil dalam memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, dan adil dalam pembagian kebutuhan biologis pada istri-istrinya, juga dalam kasih-sayang terhadap semua anak-anaknya.

Barangsiapa mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan dan ketidakadilan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
------------------------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar